Minggu, 17 November 2013

Batas Akhir Pengiriman Dapodikdas 2013 ke Server

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Nomor 3539/C/PR/2013. tanggal 1 Oktober 2013 tentang Percepatan Proses Data Pokok tahun pelajaran 2013/2014, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia itu memuat beberapa poin penting dalam rangka untuk mempercepat penjaringan data pokok pendidikan dasar tahun 2013. batas akhir pengiriman data pokok pendidikan dasar melalui Aplikasi Dapodikdas adalah 30 November 2013.

Data Dapodikdas tersebut  akan segera digunakan untuk perencanaan pengalokasian dan dasar bantuan dana BOS, BSM, DAK, Rehabilitasi Sekolah, Tunjangan Guru, Bantuan Sarana dan Prasarana Sekolah, serta bantuan program lainnya.

Setiap sekolah diminta supaya segera melakukan entri data bagi yang belum mengirimkan datanya pada tahun 2012/2013. Bagi yang sudah mengentri data tahun lalu, agar segera melakukan update data sekolah tahun pelajaran 2013/2014 mulai tanggal 2 Oktober 2013.
Download
  • Surat Dirjendikdas Nomor 3539/C/PR/2013 tentang Percepatan Proses Data Pokok tahun pelajaran 2013/2014


  • Tidak ada komentar:

    Posting Komentar